Persebaya Terancam Sanksi
"Tim ini berangkat ke stadion, muncul keputusan belum disahkannya asisten pelatih Wolfgang Pikal. Masalahnya sama waktu saya masih jadi caretaker. Saya akan mengawal dan akan berusaha memberikan yang terbaik jiwa dan raga saya untuk mengawal teman-teman," kata Bejo. "Memang, yang lebih intens adalah Wolfgang Pikal. Kalau tidak saya yang menggantikan siapa lagi? Semua transisi sebenarnya ada," imbuh pelatih kelahiran Sidoarjo itu. Penjelasan lain datang dari sekretaris tim Persebaya, Ram Surahman. "Hal itu, belum bisa memasukkan nama Pikal, disebabkan belum adanya notifikasi dari Kementrian Tenaga Kerja, sehingga belum bisa disahkan," jelas Ram. Jadi, sebenarnya situasinya sudah jelas bahwa Persebaya belum bisa mendaftarkan nama Rield dan Pikal untuk masuk ke jajaran pelatih di PT Liga Indonesia Baru selaku operator Liga 1.
Melanggar regulasi
Masalahnya, persoalan ini bisa menjurus pada hal yang sangat serius. Sejak mengumumkan Rield sebagai pelatih kepala, Persebaya belum berhasil mendatangkan sang pelatih ke Indonesia untuk memimpin Ruben Sanadi dkk. Managemen Persebaya memilih bungkam. Lalu Pikal memberi penjelasan bahwa Rield akan datang pada 20 September, sesuai kesepakatan awal. Nah, kedatangan Rield itu jelas terlambat. Sebab, Persebaya telah melanggar Regulasi Liga 1 2019. Ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 30 Ayat 11 yang berbunyi: "Terhadap pergantian pelatih kepala yang terjadi maka klub yang bersangkutan diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada LIB selambat-lambatnya 3 hari setelah dilakukan pengakhiran kontrak dengan pelatih kepala tersebut."
" Klub juga diwajibkan untuk melakukan penetapan dan pendaftaran pelatih kepala yang baru selambat-lambatnya 30 hari setelah LIB menerima surat pemberitahuan pengakhiran kontrak pelatih kepala yang lama".
Denda menanti
Djadjang Nurdjaman diberhentikan sebagai pelatih kepala pada 10 Agustus. Hal itu berarti Persebaya melewati deadline 30 hari yang telah diatur regulasi. Jangankan memasukkan nama pelatih kepala, Alfreld Rield saja belum muncul di Persebaya. Jika sudah melanggar, sanksi berupa denda sudah dijatuhkan kepada Persebaya. "Seluruh ketentuan terkait kualifikasi pelatih kepala wajib dipenuhi sesuai Pasal 31 Regulasi ini. Pelanggaran terhadap hal ini akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.000."
Bejo tentu tak bisa memberikan pernyataan terkait hal ini karena bukan ranahnya. "Masalah itu bisa langsung ke managemen," ucapnya. Seperti diketahui, managemen Persebaya tak mengeluarkan pernyataan apapun saat diwawancarai langsung oleh awak media. Mereka hanya merilisnya lewat situs resmi klub. Manager Persebaya, Candra Wahyudi, juga masih puasa bicara seperti yang dilakukannya beberapa pekan terakhir, termasuk perihal ancaman denda ini.