Mantan Ketua PSSI Divonis 1 Tahun Penjara

Mantan ketua umum PSSI Joko Driyono divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus perusakan garis polisi dan pengambilan barang bukti.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kartim Haeruddin, membacakan vonis tersebut pada Selasa (23/7/19) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ketua Majelis telah mendengar pembacaan dakwaan JPU 24 April dan telah mendengar saksi dan terdakwa di persidangan. Memperhatikan surat dan barang bukti di persidangan. Menimbang, tuntutan JPU tersebut, terdakwa dan penasihat hukum telah membuat pleidoi yang pokoknya memohon terdakwa dibebaskan seluruh dakwaan. "
" Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5000, " demikian pernyataan hakim ketua.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa yang akrab di sapa Jokdri tersebut. 

Popular posts from this blog

Ricky Kayame Idola Baru Arema

PSSI Ajukan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 2021

PSM Makasar Menuai Banyak Pujian